Ini Alasan Kapolres Jeneponto Tidak Menahan ” Tersangka ” Oknum Kades, Tombo-Tombolo Karena Dia Pejabat Publik

Ini Alasan Kapolres Jeneponto Tidak Menahan " Tersangka " Oknum Kades, Tombo-Tombolo Karena Dia Pejabat Publik | NEWS TV Indonesia
Ini Alasan Kapolres Jeneponto Tidak Menahan " Tersangka " Oknum Kades, Tombo-Tombolo Karena Dia Pejabat Publik | NEWS TV Indonesia

 

Newstv.id Jeneponto Sulsel, – Polres Jeneponto, Di Sambangi Beberapa Awak Media Online dan LSM dari Makassar, termaksud Direktur Utama Selebessulsel.com, Armin Anwar juga hadir, tujuan Konfirmasi Kasus Korban Penganiayaan Warga dan yang di lakukan oleh Perangkat Desa (Kepala Desa), Tombo-Tombolo, yang sampai sekarang tidak di tahan padahal pelaku sudah jadi tersangka, Jum’at, 13/10/2023 Kemarin Kabupaten Jeneponto.

Armin, kami juga ingin Konfirmasi mengenai dirinya yang dilaporkan di Polres Jeneponto, oleh Oknum Pengacara (Kades), Lelaki (SB), atas Pemberitaannya, yang di muat di Media Selebessulsel.com, atas dasar itulah Oknum Pengacara Lk (SB), melaporkan saudara Armin Anwar Direktur Utama Selebessulsel.com, karena merasa klien nya di rugikan.

Kapolres Jeneponto AKBP. Andi Erma Suryono SH.,S.IK. saat di temui di Polres Jeneponto, oleh beberapa Awak Media Online dan LSM, di sela-sela kegiatan Perayaan Hari Bhayangkari ke-72 Mengatakan, bahwa terkait kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh kepala Desa Tombo-tombolo itu sudah tahap pelimpahan ke kejaksaan Berkas sudah (P21) Hari Senin, 16/10/2023. ” Ucap Kapolre Jeneponto.

Ini Alasan Kapolres Jeneponto Tidak Menahan
Ini Alasan Kapolres Jeneponto Tidak Menahan ” Tersangka ” Oknum Kades, Tombo-Tombolo Karena Dia Pejabat PublikNews TV

Adapun terkait pihak kepolisian resort Jeneponto tidak melakukan penahanan, berdasarkan laporan dari penyidik dan pertimbangan dari penyidik bahwasanya Oknum Kepala Desa tersebut di anggap koperatif dan menjamin tidak akan Mangkir dari pemanggilan oleh penyidik jika saat di butuhkan.

Dan tidak ada penahanan dari awal, Oknum Kepala Desa dan CS, jika ada isu bahwa ada penahanan dan permohonan penangguhan itu tidak ada, karena tidak pernah ada yang di tahan, ” Kata Kapolres

Adapun penyampaian ke saya, jika ada penangguhan oleh kuasa Hukum Tersangka ” Bagaimana mau dilakukan penangguhan, di tahan saja kami tidak tahan berdasarkan kebijakan penyidik tadi yang saya jelaskan tadi “.


Ini Alasan Kapolres Jeneponto Tidak Menahan
Ini Alasan Kapolres Jeneponto Tidak Menahan ” Tersangka ” Oknum Kades, Tombo-Tombolo Karena Dia Pejabat PublikNews TV

Adapun alasan penahanan tidak dilakukan terhadap Tersangka mengingat Tersangka Oknum Kepala Desa adalah pejabat publik dan terkait teman-temannya yang juga status tersangka tidak dilakukan penahanan, silahkan tanyakan langsung ke Kasatreskrim nya, ” Ucap Kapolres

Yang Jelas yang saya tahu, hanya Kepala Desa nya yang kami tidak lakukan penahanan, berdasarkan pertimbangan itu tadi, karena beliau adalah Pejabat Publik. ” Tutup Kapolres

Berdasarkan hasil Keterangan Kapolres Jeneponto, Keluarga Korban Penganiayaan merasa ada sesuatu yang janggal dalam proses penanganan kasus yang di alami oleh Bakkasa Dg.Raja, yang dimana pihak kepolisian di duga tembang pilih dalam menjalankan amanat undang-undang yang dimana di mata hukum kita semua sama dan tidak mengenal siapapun itu, jika bersalah supremasi hukum harus di tegakkan. ” Ujar Salah Satu Keluarga Korban.

Begitu juga yang di lontarkan oleh KBO Reskrim Polres Jeneponto Iptu Uji, saat di mintai keterangannya oleh beberapa awak Media Online dan LSM di polres Jeneponto, bahwa benar pihak polres tidak melakukan penahanan dari awal, dan tidak ada permohonan penangguhan, jika ada isu penangguhan saya tidak tau itu, yang jelas nya pihak polres Jeneponto tidak melakukan penahanan seperti di sampaikan oleh Bapak Kapolres, dan mengenai pelaporan Pengacara yang dia laporkan oknum media, tetap kami proses namanya laporan tetap kami tindak lanjuti, mengenai dewan pers itu nanti ” Tutup KBO Reskrim saat di wawancarai di Polres Jeneponto oleh beberapa Awak Media.

Di Tempat terpisah pernyataan dari Salah satu Kuasa Hukum Oknum Kepala Desa, Melalui jaringan teleponnya Mengatakan, bahwa penangguhan telah kami layangkan ke Penyidik atas Permintaan Oknum (Kades), dari pernyataan tersebut kedua belah pihak Ini, baik dari Polres Jeneponto dan Pihak Kuasa Hukum Tersangka tidak ada ke Cocokan, sehingga meyakinkan keluarga korban bahwa ada hal yang janggal dalam penanganan kasus penganiayaan keluarga nya yang sedang bergulir di Polres Jeneponto.

Berdasarkan surat SP 2 HP yang di terima oleh keluarga korban bahwa status Oknum Kepala Desa tertera bahwa Oknum Kades ini sudah Status Tersangka dari dengan Rujukan laporan Polisi Nomor: LP/B/119/VII/2023/Reskrim, Tanggal 22 Agustus 2023. * Bersambung * (54hru2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *