Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Dalam rangka mendukung percepatan legalisasi aset pemerintah daerah serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sertipikasi Aset Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sumatera Utara yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat Daerah Kota Padangsidimpuan, Selasa (28/07/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan pemerintah daerah dalam mempercepat penyelesaian sertipikasi aset milik pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Rapat koordinasi diikuti oleh jajaran pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kota, serta instansi terkait. Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan evaluasi terhadap progres penyelesaian sertipikasi aset Barang Milik Daerah sekaligus membahas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya di lapangan.
Berbagai langkah strategis turut dirumuskan untuk mengoptimalkan percepatan sertipikasi aset, mulai dari penguatan koordinasi lintas sektor, penyempurnaan kelengkapan administrasi, percepatan validasi data yuridis dan fisik, hingga peningkatan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menyelesaikan setiap tahapan proses sertipikasi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menyampaikan bahwa sertipikasi aset Barang Milik Daerah merupakan salah satu prioritas nasional dalam mewujudkan kepastian hukum atas aset pemerintah sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Sertipikasi aset pemerintah daerah bukan sekadar proses administrasi pertanahan, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap aset negara maupun daerah. Melalui sinergi yang kuat antara ATR/BPN dan pemerintah daerah, kami optimistis percepatan penyelesaian sertipikasi aset dapat berjalan lebih efektif, sehingga seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum yang jelas dan terlindungi,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian hukum atas aset pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mencegah potensi sengketa, menghindari tumpang tindih penguasaan tanah, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, keberadaan sertipikat tanah juga menjadi instrumen penting dalam mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan memperkuat pembangunan yang berkelanjutan.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dalam rapat koordinasi tersebut merupakan wujud komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam mempercepat penyelesaian sertipikasi aset melalui pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Sejalan dengan transformasi pelayanan pertanahan yang terus dikembangkan Kementerian ATR/BPN, percepatan sertipikasi aset Barang Milik Daerah menjadi bagian penting dalam mendukung Reformasi Birokrasi, digitalisasi layanan pertanahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Program ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah dalam mengamankan aset, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta memberikan kepastian hukum yang berdampak positif bagi pembangunan nasional.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar target percepatan sertipikasi aset Barang Milik Daerah di wilayah Sumatera Utara dapat tercapai secara optimal. Sinergi yang berkelanjutan diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan pengelolaan aset pemerintah yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta mampu mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, terpercaya, dan berintegritas guna mendukung terciptanya kepastian hukum hak atas tanah serta pengelolaan aset negara dan daerah yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan Indonesia. (AHN)













