LSM Inakor Sulsel: Tuntutan JPU dalam Kasus Pemalsuan Surat Di Bone Tidak Adil

LSM Inakor Sulsel: Tuntutan JPU dalam Kasus Pemalsuan Surat Di Bone Tidak Adil | NEWS TV Indonesia
LSM Inakor Sulsel: Tuntutan JPU dalam Kasus Pemalsuan Surat Di Bone Tidak Adil | NEWS TV Indonesia

 

Newstv.id  Bone Sulsel – Pengadilan Negeri (PN) Bone menggelar sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pemalsuan surat atau cap jempol. JPU Nurdiana, S.H. menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 bulan. Sidang pledoi terdakwa dijadwalkan pada hari Selasa, 21 Mei 2024.

Keluarga korban mengungkapkan kekecewaan terhadap tuntutan tersebut. “Kami sangat kecewa atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut 4 bulan terdakwa,” Ujar Asri, salah satu anggota keluarga korban.

Kasus ini telah berjalan selama 9 tahun sebelum akhirnya disidangkan setelah gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Sulsel. Namun, tuntutan JPU dianggap tidak berpihak kepada keluarga korban.

LSM Inakor Sulsel: Tuntutan JPU dalam Kasus Pemalsuan Surat Di Bone Tidak Adil | NEWS TV Indonesia

“Asywar, koordinator investigasi LSM Inakor Sulsel, menyatakan bahwa tuntutan JPU adalah bentuk penzoliman terhadap keluarga korban. “Sembilan tahun lamanya kasus ini berproses, namun sangat disayangkan JPU Nurdiana, S.H. tidak mampu membela kepentingan korban,” Tambahnya.

LSM Inakor Sulsel berencana mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulsel. “Kami berharap agar hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada terdakwa,” Tandas Aswar. (54hru2)

 

Sumber: Aswar, Tim Kuasa Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *