NEWSTV – Media Terdepan dan Terpercaya, Untuk Indonesia
Masuk Bui Lagi, Pria 41 Tahun Aniaya dan Palak Bocah
Samarinda, NEWSTV –Aksi seorang pria bernama BS (41) yang telah menampar seorang remaja laki-laki berinisal FN (13) dan meminta uang secara paksa serta mengancam akan membunuhnya, berakhir di jeruji besi Polsek Sungai Pinang Kamis (26/10/2023). BS yang diketahui residivis penganiayaan ini, akhirnya masuk bui lagi dengan kasus yang sama.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kompol Ahmad Abdullah mengatakan, kejadian bermula saat FN yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama sedang bermain bersama teman-temannya di Jalan Kemakmuran Gang PLN.
“Saat korban hendak pulang ke rumahnya di Jalan Kemakmuran Gang KNPI di cegat oleh tersangka (BS) yang langsung menampar pipi korban. Tersangka kesal karena merasa terganggu aktivitas FN saat bermain dengan teman-temannya,” terang Ahmad Abdullah Jumat (3/11/2023).
Usai kejadian tersebut, korban langsung pulang ke rumahnya dan tidak berselang lama, tersangka mendatangi korban dan memanggil korban keluar rumah.
“Yang bersangkutan memeras korban dengan cara meminta uang sebesar Rp 150 ribu serta mengancam akan membunuh korban jika bertemu di luar. Korban yang ketakutan langsung memberikan uang dan hanya sanggup memberinya Rp 100 ribu,” jelasnya.
Bukannya puas diberi dengan uang Rp 100 ribu, tersangka kembali menampar pipi korbannya. Atas perbuatan pelaku, ibu korban tidak terima dan melaporkan BS ke Polsek Sungai Pinang.
“Anggota langsung meluncur dan mengamankan tersangka di rumahnya Jalan Ahmad Yani dan saat diamankan petugas menemukan barang bukti Rp 100 ribu yang diambil dari korban,” ungkapnya.
Tersangka langsung diamankan ke Polsek Sungai Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sementara korban akan dikoordinasikan dengan dinas terkait, atas dampak psikologis yang mungkin ditimbulkan dari kejadian tersebut.
Dari hasil interogasi, tersangka merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 silam dengan motif yang nyaris sama yakni menampar korbannya.
“Tersangka BS dijerat dengan Pasal 76.c pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut dan atau pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp. 100 juta rupiah,” pungkasnya. (Zul)
Editor : A Risa
The post Masuk Bui Lagi, Pria 41 Tahun Aniaya dan Palak Bocah appeared first on NEWSTV – Media Terdepan dan Terpercaya, Untuk Indonesia.













