Menakar UU No. 125/2024 Tentang Tolitoli, UMADA Bakal Gelar Seminar
Newstv.id – TOLITOLI – Warga Kota Cengkeh sempat geger. Pasca terbitnya UU No 125 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Tolitoli di Sulawesi Tengah, yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto, pada 28 Oktober 2024.
Kini lembaran negara tersebut, selain mengundang pertanyaan, banyak kalangan juga menilai bahwa UU No 125 tahun 2024, minim sosialisasi, minim partisipasi dan keterlibatan, tanpa perumusan yang matang, serta dasar yang kuat dalam penyusunan banyak hal, mulai dari penyebutan nama Tolitoli yang diubah menjadi Toli-Toli, lalu mengenai batas wilayah, dimana disebutkan dalam UU 125 bahwa batas Utara berbatasan dengan Teluk Dondo, yang seharusnya sebelah Selatan.
“Insya Allah, Universitas Madako (UMADA) Tolitoli akan menggelar seminar penting untuk membedah polemik terbitnya Undang-Undang Nomor 125 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tolitoli pada 15 Januari 2026 di Gedung Maramba,” ungkap ketua panitia seminar, DR. Darwin, S.pd, M.pd.
Darwin menambahkan, seminar publik kali ini bertujuan untuk membedah UU No. 125 Tahun 2024 dengan Tema ”Menjaga Martabat Sejarah Tolitoli: Refleksi Kritis atas UU Nomor 125 Tahun 2024”
Dan yang terpenting, maksud dari seminar merupakan wadah dialog interaktif dan forum intelektual yang mempertemukan para akademisi, Forkopimda dan OPD, tokoh adat, toko agama, LSM, Pemerhati Budaya, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, serta masyarakat Tolitoli.
Kegiatan ini bertujuan untuk membedah secara komprehensif struktur dan substansi UU Nomor 125 Tahun 2024, guna memastikan bahwa implementasi produk hukum tersebut tetap selaras dengan nilai-nilai historis dan identitas kultural daerah.
“Secara spesifik, seminar bertujuan di antaranya memberikan edukasi dan sosialisasi kontekstual, memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai isi, implikasi, dan latar belakang pengesahan UU No. 125 Tahun 2024, sehingga tidak terjadi distorsi informasi di tingkat akar rumput. Termasuk memperkuat partisipasi publik, mendorong kesadaran kritis masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal setiap kebijakan nasional yang berdampak langsung pada tatanan sosial dan sejarah di daerah,” urainya lagi.
Terkait narasumber atau pemateri dalam seminar, Dr Darwin menyebutkan seperti Dr. Ekamasyithah, SE.,MM (Pemerhati Ekonomi dan Budaya), Dr. Lukman Arief, SP, MP (Pemerhati Kebijakan Publik), Rudi Bantilan, S.Sos.,M.Si (Dewan Adat Kab. Tolitoli), Wardah Said, SH, MH (Ilmu Hukum Tata Negara). Sedangkan peserta seminar yakni, Akademisi, Forkopimda dan OPD, tokoh adat, toko agama, LSM, pemerhati budaya, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, serta masyarakat Tolitoli.
Panitia juga berharap, seminar kali akan melahirkan Kesamaan Persepsi dan Pemahaman yang jernih mengenai isi UU No. 125 Tahun 2024, sehingga tidak muncul spekulasi atau konflik informasi di tengah masyarakat. Terjadinya sinkronisasi hukum dan sejarah lokal, terwujudnya keselarasan antara implementasi undang-undang dengan fakta sejarah dan nilai kebudayaan Tolitoli.
“Harapannya, semoga UU ini tidak menjadi alat yang mencabut akar budaya masyarakat, melainkan justru memperkuat eksistensi sejarah lokal di mata hukum nasional. Termasuk yang penting adalah pelurusan sejarah Tolitoli. Ini karena, setiap undang-undang pembentukan atau penyesuaian daerah biasanya mencantumkan konsideran (pertimbangan) sejarah. Seminar ini mendesak dilakukan untuk memastikan bahwa narasi sejarah yang tertuang dalam UU tersebut sudah akurat dan tidak mencederai martabat serta asal-usul masyarakat Tolitoli.
Pemerhati Kebijakan Publik Dr. Lukman Arif saat dikonfirmasi juga mengaku siap untuk menyampaikan materinya terkait UU 125/2024.
“Jadi dalam tatanan aturan negara kita, bahwa pihak perguruan tinggi itu diperbolehkan untuk mengkritisi dan membahas undang-undang baik yang belum disahkan ataupun yang sudah ditetapkan. Dan insyaallah saya siap menyampaikan materi yang ada,” pesannya.
Pemerhati sejarah dan Budaya Tolitoli Rudi Bantilan menegaskan bahwa, sebuah undang-undang yang mengatur fundamen suatu daerah seharusnya memiliki dasar filosofis dan sosiologis yang kuat, serta melibatkan partisipasi masyarakat.
“Tidak ada angin, tidak ada badai, namun tiba-tiba UU 125 ini lahir dan disahkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto tanpa banyak diketahui luas masyarakat Kabupaten Tolitoli,” ujar Rudy Bantilan dalam keterangannya.
Rudi menilai, proses pembentukan undang-undang yang agak tertutup dan mengabaikan transparansi publik ini berpotensi mencederai pertumbuhan pemerintahan di Kabupaten Tolitoli. Ia mempertanyakan urgensi di balik munculnya UU tersebut.
“UU 125 harus punya dasar yang kuat kenapa tiba-tiba muncul. Nah, di seminar nanti kita akan kupas tuntas, dan saya tidak akan melenceng dari isi materi yakni tentang sejarah dan budaya Tolitoli,” tegasnya. (asr/ham)


