Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jakarta, NEWSTV.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pemanfaatan kawasan hutan, khususnya pascabencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan tegas tersebut diumumkan Istana Kepresidenan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menegakkan hukum kehutanan nasional.

Keputusan pencabutan izin disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan hutan,” ujar Prasetyo Hadi.

Menurut Prasetyo, pencabutan izin tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas usaha perusahaan-perusahaan tersebut, yang dinilai tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga memperparah dampak lingkungan pascabencana di sejumlah wilayah rawan ekosistem.

Prasetyo menjelaskan, dari total 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik pada hutan alam maupun hutan tanaman, dengan luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare. Sementara itu, 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, meliputi pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

“Sebanyak 22 perusahaan adalah PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan lebih dari satu juta hektare, sedangkan 6 perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan PBPHHK,” jelasnya.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan aspek lingkungan, keselamatan masyarakat, serta prinsip keberlanjutan.

Daftar 22 PBPH yang Dicabut Izinnya

Provinsi Aceh (3 Perusahaan):

1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Provinsi Sumatera Barat (6 Perusahaan):

1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera

Provinsi Sumatera Utara (13 Perusahaan):

1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Perusahaan Non-Kehutanan yang Dicabut Izinnya

Provinsi Aceh (2 Perusahaan):

1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya

Provinsi Sumatera Utara (2 Perusahaan):

1. PT Agincourt Resources
2. PT North Sumatra Hydro Energy

Provinsi Sumatera Barat (2 Perusahaan):

1. PT Perkebunan Pelalu Raya
2. PT Inang Sari

Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin ini bukanlah langkah terakhir. Aparat penegak hukum dan kementerian terkait akan terus melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan penegakan hukum pidana, perdata, hingga pemulihan lingkungan terhadap kawasan yang telah rusak.

Kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menata ulang tata kelola sumber daya alam nasional, dengan menempatkan keselamatan lingkungan dan kepentingan rakyat di atas kepentingan korporasi.

Langkah tegas tersebut diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus momentum perbaikan tata kelola kehutanan dan sumber daya alam di Indonesia.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *