Dalam rangka penanganan pascabencana, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dimana fokus prioritas penanganan pascabencana meliputi tiga aspek yaitu:
- pemberian bantuan makanan untuk korban/pengungsi yang didanai oleh APBD dan sumbangan masyarakat;
- perbaikan infrastruktur (jalan, jembatan dan gedung pemerintah) yang dilakukan oleh pemerintah pusat (melalui kementerian terkait) dan pemerintah daerah dengan sumber dana dari APBN dan APBD; dan
- perbaikan rumah masyarakat yang rusak/hilang didanai oleh APBN dan disalurkan ke pemerintah daerah melalui dana hibah daerah.
Berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sulawesi Tengah atau bantuan RR, pada tahun 2019 pemerintah pusat melalui BNPB telah memberikan hibah bantuan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dengan total bantuan sebesar Rp1,9 triliun yang disertai dengan penandatanganan perjanjian hibah kepada
- Pemerintah Kota Palu sebesar Rp820.653.280.000,00;
- Pemerintah Kabupaten Sigi sebesar Rp568.663.000.000,00;
- Pemerintah Kabupaten Donggala sebesar Rp516.780.000.000,00; dan
- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp66.361.000.000,00.
Bantuan RR tersebut selanjutnya dianggarkan masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
Selain bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi melalui mekanisme APBD, terdapat bantuan perumahan yang dilaksanakan baik oleh Pemerintah Kota Palu melalui lembaga pemerintah yaitu Dinas Perumahan dan Permukiman Pemerintah Kota Palu dan Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), dan lembaga non pemerintah yaitu Yayasan Buddha Tzu Chi, APEKSI, dan AHA Center.













