DAERAH  

Satreskrim Unit Tipidkor Polres Tolitoli Kembali Menetapkan Tsk dan Menahan Pelaku Kasus Korupsi Bansos BPNT TA 2020

Satreskrim Unit Tipidkor Polres Tolitoli Kembali Menetapkan Tsk dan Menahan Pelaku Kasus Korupsi Bansos BPNT TA 2020 | NEWS TV
Satreskrim Unit Tipidkor Polres Tolitoli Kembali Menetapkan Tsk dan Menahan Pelaku Kasus Korupsi Bansos BPNT TA 2020 | NEWS TV

Newstv.id – TOLITOLI,SULTENG – Di bawah komando AKBP Ridwan Raja Dewa SIK, Sejak menjabat Kapolres Tolitoli banyak prestasi ia torehkan utamanya dibidang pemberantasan kasus korupsi. Melalui kasat reskrim Iptu Ismail SH MH dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tolitoli kembali menahan satu Tersangka (Tsk) kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Jum’at,23 Juni 2023)

Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu. Ismail SH MH mengatakan, hari ini penyidik kembali melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka (Tsk) inisial SLN di rumahnya jalan Hi Mohsen, Kelurahan Baru Kecamatan Baolan yang dipimpin langsung Kanit Tipidkor Ipda Soenatun SH

“Iya, kami kembali menangkap dan menahan satu Tsk inisial SLN terkait dugaan korupsi Bansos BPNT tahun 2020,” Ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan keterlibatan tersangka SLN ini merupakan Suplayer bantuan BPNT tahun 2020, yang bekerjasama dengan Kordinator Daerah (Korda) HR yang sebelumnya sudah di lakukan penahanan, sehingga hasil perhitungan sementara menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.185.435.726,00.

“Sebelumnya kami sudah menahan Korda inisial HR dan berkas perkaranya sudah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli belum lama ini. Nah bertepatan ini hari Jumat kelabu bagi SLN (Tsk), penyidik kami perintahkan untuk menangkap dan menahan SLN selaku Suplayer dari penyaluran Bansos BPNT ini,” Ujar Bobby sapaan akrabnya.

Bobby menambahkan setelah melalui gelar perkara bersama penyidik tipikor Tersangka diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Program Sembako di Kabupaten Tolitoli alokasi tahun anggaran 2020 untuk KPM yang tersebar di wilayah Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *