News, TV- Makassar -Pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pkl. 00.30 wita bertempat di Jl. Rajawali , Tim Opsnal Polsek Mariso yang dipimpin oleh AIPTU FAISAL RAMLI, S.H ( Panit 2 Opsnal Reskrim ) Melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian.27/04/2025
Adapun pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang kami lakukan, berdasarkan dengan adanya bukti laporan polisi ( LP ) dengan No. LI / 01 / XII / 2024 / SPKT / Polsek Mariso / Restabes Mksr” ujar” Aiptu Faisal
Adapun identitas korban/PELAPOR :*
Nama : hj nurmiati
Umur : 47 Tahun
Pek : Ibu rumah tangga
Alamat : Jl. Rajawali 1 lr. 10 kel. Lette kec. Mariso Kota makassar
Dan para pelaku yang sudah kami amankan adalah” lk, M,WF ( 16 ) dan M,RP serta ada beberapa teman dari pelaku yang kini masih dalam proses pencarian adalah. Yakni inisial DV, RL dan AD

Kronologis kejadiannya bahwa Pada hari Selasa 31 Desember 2024 sekira jam 23.30 tepatnya di Jln Rajawali kel. Lette kec. Mariso ,awalnya korban meninggalkan rumah menuju rumah anaknya di jln harimau kec. Mamajang untuk bermalam dan sekitar jam 06:00 pagi korban pulang bersama anaknya kembali ke rumahnya di jln Rajawali I lr10, anak korban melihat jendela rumah sdah terbuka kemudian korban masuk ke rumah dan memeriksa laci tempat korban menyimpan uang namun sudah tidak ada,.” Tambahnya
Kronologis penangkapan berdasarkan dari Laporan tersebut di atas Tim Opsnal Polsek Mariso Melakukan serangkaian Penyelidikan dan dari hasil Lidik diketahui Lk. Muh Wirdian firdaus dan Lk. Muh rangga pratama yang melakukan pencurian tersebut.
-Tim Opsnal Polsek Mariso pun langsung Menuju ke Lokasi persembunyian Lk. Muh rangga yg berada di Rajawali dan berhasil di amankan kemudian anggota opsnal melakukan pengembangan terhadap Lk, muh wirdian yg berada di jln baji gau kec, mamajang dan berhasil di amankan.
– Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Mariso Membawa LK. Muh rangga dan Lk. Muh wirdian Ke Mapolsek Mariso guna di lakukan introgasi.
Dan dari*HASIL INTROGASI :*
– Bahwa Betul LK. Muh rangga dan Lk. Muh wirdian yang melakukan pencurian.
– Dari keterangan lk Muh Rangga dan lk Muh wirdian bahwa hasil dari pencurian uang di bagi, dmn masing masing pelaku mendapat 2.300.000 terkecuali Devan dan Rafli.
– lk Rangga membeli hp dari hasil pembagian..
– lk wirdian membeli baju dan celana dari hasil pembagian
■ *BARANG BUKTI :*
– mengamankan 1 buah hp dari lk Rangga dari hasil pembagiannya
– mengamankan baju dan celana dari lk Wirdian hasil dari pembagian” Tutupnya













