Unit Reskrim ( LAKEKOMAE ) Polsek Mamajang Mengungkap Tindak Pidana Dugaan Pencurian

Unit Reskrim ( LAKEKOMAE ) Polsek Mamajang Mengungkap Tindak Pidana Dugaan Pencurian | NEWS TV Indonesia
Unit Reskrim ( LAKEKOMAE ) Polsek Mamajang Mengungkap Tindak Pidana Dugaan Pencurian | NEWS TV Indonesia

News.TV– Makassar, Resmob Polsek Mamajang yang diback up oleh Unit Resmob Polsek Makassar dipimpin Kanit Reskrim Iptu Abd. Latif S.Sos didampingi Panit 2 Ipda Muhammad Rizal Taha, SH. MH, melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Dugaan Pencurian, Selasa (11/7/24) Pukul (03:02) Wita.

Berawal dari seorang Pr An inisial DM (27) pekerjaan swasta, warga jalan Cenderawasih, melakukan pelaporan ke polsek Mamajang, dimana warung atau toko miliknya diduga dibobol maling, Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 19.12 Wita dijalan Veteran Selatan Kecamatan Mamajang kota Makassar. LP – No. LP / B / 127 / 2024 / SEKTA MAMAJANG / RESTABES MKS / POLDA SULSEL.

Dari keterangan Humas Polsek Mamajang Aipda Ilham “korban berada di Jalan Boulevard kemudian salah satu pengawai korban mengabarkan korban bahwa toko miliknya terbuka kemudian korban menuju ke toko miliknya dan melihat tempat pengait gemboknya sudah tidak ada dan mengecek barang-barang miliknya di dalam toko serta melihat beberapa barang hilang yakni Mesin press Merk Metra dan 1 buah Tabung gas 3 kg”, ungkapnya.

Diketahui Indentitas pelaku yang di amankan,
S alias SK, pekerjaan tidak ada warga jalan kerung-kerung kota Makassar
Rd alias EP pekerjaan Buru harian warga jalan Macini Kota Makassar.

Berdasarkan laporan polisi serta surat perintah penangkapan diatas Personil Resmob Polsek Mamajang yang diback up oleh Unit Resmob Polsek Makassar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Abd Latif S.Sos didampingi Panit 2 Ipda Muhammad Rizal Taha, SH. MH, melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan dan salah satu anggota resmob mendapat informasi bahwa pelaku yaitu Lk.SK alias SK dan Lk.Rd alias EP yg sedang berada dijaln Kerung – Kerung Kecamatan Makassar, Kota Makassar, selanjutnya anggota resmob menuju ketempat yg di maksud dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diamankan menuju polsek Mamajang guna di lakukan interogasi.

Dari hasil interogasi dirinya mengakui bersama Lk.EP mengambil barang mesin press dan tabung gas 3 kg dan dirinya mengakui dirinya menggunakan bentor miliknya untuk mengangkut barang tersebut.
Selanjutnya, dirinya menjual mesin press tersebut disuadaranya yang berada di Kabupaten Sinjai dan tabung digunakan untuk keperluan sehari – hari

Dari hasil interogasi pelaku mengakui bersama Lk.SK mengambil barang mesin press dan tabung gas 3 kg dan diapun mengakui dialah yang membuka gembok tersebut dengan menggunakan tang potong.

Humas Polsek Mamajang Polrestabes Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *