Hukrim  

Buntut Pelaku Jambret Tewas Usai Beraksi, Komisi III DPR RI Panggil Kapolres dan Kejari Sleman

Newstv.id, Sleman – Kasus penjambretan terhadap Arista Minaya (39), di Kabupaten Sleman, DIY, yang mengakibatkan sang suami menjadi tersangka lantaran kedua pelaku tewas saat menabrak tembok, berbuntut panjang. Pasalnya, kasus penetapan suami korban yakni Hogi (43), yang dijadikan tersangka oleh Polresta Sleman, sampai ke DPR RI. 

 

Merespon kasus tersebut, Komisi III DPR RI akhirnya angkat suara. Bahkan segera akan memanggil Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto.

 

Rencana pemanggilan Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman terkait kasus suami sang korban jambret yakni Hogi (43) yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakibatkan dua penjambret istrinya, tewas.

 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman kepada wartawan mengatakan pemanggilan Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman dijadwalkan pada Rabu, 28 Januari 2026, pekan depan.

 

Habiburokhman mengatakan pemanggilan dilakukan sebagai upaya pencarian keadilan bagi Hogi. Selain itu, Komisi III juga bakal memanggil Hogi dan kuasa hukumnya.

 

“Rabu, 28 Januari 2026 ini, Kapolres dan Kajati Sleman akan kami panggil bersama Pak Hogi dan kuasa hukumnya sebagai upaya mencari keadilan yang seharusnya,” kata Ketua Komisi III DPR RI kepada awak media dan juga unggah dalam video di akun Instagram pribadinya, @habiburokhmanjkttimur.

 

Habiburokhman pun mempertanyakan pihak kepolisian menjerat Hogi dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Padahal, menurutnya, Hogi hanya melakukan pengejaran dan tidak menabrak kedua penjambret tersebut.

 

“Kami pun mempertanyakan pihak kepolisian menerapkan pasal ini dalam perkara ini pada Pak Hogi,” tegas Ketua Komisi III DPR RI tersebut.

 

“Karena kan yang lalai kedua penjambret tersebut sehingga menyebabkan mereka sendiri yang meninggal dunia karena si Pak Hogi ini kan tidak menabrak tapi mengejar si jambret tersebut,” katanya dalam unggahan videonya.

 

Selain itu, dia juga mempertanyakan Kejari Sleman yang tetap menerima berkas perkara Hogi dan berujung akan disidangkan.

 

Seperti diketahui bahwa, peristiwa penjambretan istri Hogi terjadi pada 26 April 2025 lalu. Kedua penjambret tewas menabrak tembok setelah sepeda motor yang ditumpanginya oleng buntut dipepet oleh Hogi saat melakukan pengejaran.

 

Ironisnya, Hogi bukannya mendapat penghargaan dari kepolisian melainkan justru dijadikan tersangka dalam peristiwa ini. Padahal, Hogi hanya melindungi istrinya dari pelaku kejahatan jalanan. (HMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *