Newstv.id Makassar, – Derektur LKBH (Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum) Makassar Muh Sirul Haq, SH. C. NSP. C. CL, Sebagai Kuasa Hukum saudara Ishak Hamsa (Terlapor), Sambangi Polrestabes Makassar
Sirul Haq Mengatakan, pihak kepolisian memperlihatkan ketidak Profesionalannya dengan cara melabrak, Membabi Buta Langgar Labfor Perkab 10/2009, Polrestabes Makassar. Direktur LKBH Makassar, Sirul Haq ” Sentil ” dengan Mengatakan Jagan Berdiam Diri Melihat Perilaku Anggotanya. ” Kata Sirul.
Labfor Rincik Barombong Kohir 25 CI dengan persil 31 DII Simana Buttayya Tahun 1942 atas nama Sultan Bin Sumang terdapat keganjilan, dimana penyidik berupaya memasukkan uji forensik atas rincik tersebut, namun tidak diperlihatkan kepada pihak terlapor dan surat pembandingannya. Saat di temui Wartawan Newstv.id di Kantornya di Jalan Bawakaraeng. Selasa, 24/01/2024 Kota Makassar
“ Ishak, hanya Mengatakan ke Penyidik dan Kanit, Plt Kasat Reskrim Polrestabes makassar Kompol Jufri Nasir, kenapa saya belum diperlihatkan itu rincik yang di labfor Pak, bahkan penyerahan Rincik dari H. Abd Rahmat Alias H. Beddu, kenapa penyidik tidak melibatkan saya, untuk menyaksikan langsung pada saat di serahkan itu Rincik. yang tau kan saya, Ko saya tidak di libatkan ada apa ? kan itu berbahaya bisa saja itu surat lain yang di serahkan untuk di Labfor ke Polda Sulsel, ” Ujar Ishak Hamzah di ruang Riksa Jatanras lantai 3 Reskrim Polrestabes Makassar. Selasa, 24/01/2023.
Muh Rifai, Kanit Tahbang Reskrim Polrestabes Makassar ketika ditemui di ruangannya, Sabtu, 21/01/2023 Mengatakan H. Abd Rahmat Alias H. Beddu sudah memenuhi panggilan Penyidik. “ Dia sudah menyerahkan surat Rincik yang dijadikan alat bukti untuk dilakukan uji Labfor, ” Kata pria berpangkat Ajung Komisaris Polisi lanjut Penyidik pihaknya sudah menyurat ke pihak Labfor Minggu lalu.
Untuk Alat Pembandingnya, pihak Labfor meminta tiga. Jadi untuk sementara ini, kami baru mengajukan dua alat pembanding sisa satu lagi dari BPN Kota Makassar. kami tunggu baru kita ajukan alat pembandingnya. Kalau semua sudah terpenuhi, baru diajukan untuk dilakukan uji Labfor, ” Katanya Rifai.
Di tempat terpisah, pihak Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel Kompol Atik Hartini, saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media menuturkan bahwa sampai hari ini, Selasa, 24/01/2023. surat dari Polrestabes Makassar belum ada terregistrasi.
” Artinya kami belum terima surat resmi dari pihak Polrestabes Makassar terkait laporan yang dimaksud untuk di lakukan uji Labfor. Termasuk barang bukti yang diajukan, “.Ucap Kompol Atik Harini, Selasa, 24/01/2023.
Namun penyidik pernah datangi ke kami membawa berkas namun kami memberikan persyaratan tentang Labfor yang harus dilengkapi.
Lanjut, Kompol Atik Hartini Menjelaskan terkait persyaratan teknis alat pembanding pemeriksaan Labfor bisa merujuk pada Perkab No.10 Tahun 2009.
Sebagaimana rujukan tersebut, telah dilayangkan dengan persuratan perihal permohonan berita acara dan pemeriksaan barang bukti untuk pengajuan Labfor berdasarkan Perkap Nomor 10 tahun 2009, nomor : 13/B/LKBH Makassar/2023, karena tidak ada kepastian hukum penyidik Polrestabes Makassar. terhadap hak terlapor yang juga harus wajib untuk melihat barangnya yang mau di Labfor yang selama ini berada di tangan H. Abd Rahmat Alias Aji Beddu yang sekarang berada di tangan Penyidik.
“ Kami hanya ingin lihat rincik yg dikembalikan H. Abd Rahmad Alias Beddu ke penyidik Jangan sampai rincik tersebut adalah rincik yg sudah di scan yang dulu pernah H. Rahmad berikan ke kami, ” Tutur Ishak Hamzah.
Sementara itu, dasar forensik itu atas adanya NOMOR : SP.LIDIK/ /VIII/RES.1.11/2021/RESKRIM, TANGGAL AGUSTUS 2021, dimana Ishak Hamzah sebagai Terlapor.
adapun Surat permohonan yang diajukan LKBH Makassar ini untuk meminta dan memastikan barang bukti rincik atas nama Sultan Bin Sumang sebelum di Labfor, sesuai Perkab Nomor 10 tahun 2009 Pasal 80 :
1. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti;
2. Otentikasi dokumen pembanding;
3. Dokumen asli rincik yang akan di labfor
4. Adanya dokumen pembanding Collected dan requested yang valid untuk dikirim
bersamaan di labfor (jika tidak ada kami akan keberatan);
5. Memastikan seluruh dokumen dikumpulkan dalam 1 (satu) amplop, tidak boleh
dilipat, dibungkus, diikat, disegel dan segera dikirim ke Labfor Polri;
6. Terhadap bukti Pelapor Hj Wafiah Syahrier kami juga meminta dilakukan Labfor,pengembalian batas, mendudukkan bukti pelapor, melapor di lokasi, di faktakan dan pengecekan warkah tanah penerbitan Sertifikat Pelapor;
Baca Juga Berita ini Ajukan Gelar Perkara Khusus, LKBH Makassar Harapkan Andi Sitti Saniah Dibebaskan Kapolsek Rappocini
Powered by Inline Related Posts
“Jika dasar aturan di atas tidak dipenuhi, maka sejak surat ini dilayangkan ke penyidik, Kanit Tahbang Polrestabes Makassar kami menyatakan keberatan dan menolak diadakannya labfor, ” Beber Muhammad Sirul Haq yang juga ketua DPD FERARI SULSEL.
Apalagi sampai berita ini diturunkan, masih tidak jelasnya posisi surat Labfor dan barang bukti rincik Sultan Bin Sumang Barombong, apakah telah di kantor Labfor Polda Sulsel ataukah masih di penyidik tahbang Polrestabes Makassar. Rabu, 25/01/2023. *(Sahrul).
Sumber : Muh Sirul Haq Kuasa Hukum Ishak Hamsa.