NEWSTV.ID – Media Online Terdepan dan Terpercaya Untuk Indonesia
Kejari Samarinda Amankan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Unit Pengelolaan Keuangan LKM Kelurahan Sambutan
Samarinda, NEWSTV.ID – Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menahan 1 (satu) orang tersangka berinisial S yang merupakan anggota sekaligus pengelola Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sambutan Terpadu, pada Senin (13/11/2023).
“Tersangka ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Unit Pengelolaan Keuangan LKM Kelurahan Sambutan program kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan di UPK-LKM Sambutan Terpadu yang bersumber dari dana APBN dan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2007 sampai dengan 2013,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem.
Tersangka mengajukan pinjaman fiktif atas nama 35 (tiga puluh lima) Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pada kurun waktu 2012-2013 yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 206.685.000,- sebagaimana laporan hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur tanggal 24 Desember 2014.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak tanggal 13 November 2023 – 2 Desember 2023.
“Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, dikarenakan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juntco Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Zul)
Editor : A Risa
The post Kejari Samarinda Amankan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Unit Pengelolaan Keuangan LKM Kelurahan Sambutan appeared first on NEWSTV.ID – Media Online Terdepan dan Terpercaya Untuk Indonesia.













