News.TV,id – Makassar, — Pimpinan geng motor sadis yang menyerang dua remaja secara brutal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap aparat kepolisian saat tengah asyik bermain game di rental PlayStation (PS).23/06/2025
Pelaku utama diketahui berinisial MFH (17), yang memimpin geng motor “Utara” dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang serta busur panah. Akibat serangan itu, dua remaja masing-masing MF (16) mengalami luka robek di kepala, sementara DS (16) mengalami luka parah pada jari tangan sebelah kanan.
Peristiwa penyerangan terjadi pada Kamis (19/6/2025), pada dua lokasi berbeda di Makassar.
“Pelaku dengan rekan-rekannya geng motor mutar-mutar di Kota Makassar. Jadi istilah kita itu rolling, lalu mereka tanpa tujuan yang jelas tiba-tiba datang di satu tempat melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Senin (23/6/2025).
Komplotan pelaku menyerang korban tanpa peringatan. Salah seorang korban sempat menyelamatkan diri dengan bersembunyi di dalam toilet warung makan, tetapi para pelaku tetap mengejar dan menyerangnya secara membabi buta.
“Korban pertama ini terkena tebasan jarinya hampir putus. Korban ditinggalkan dan pelaku pergi ke tempat lain. Pelaku kembali lagi ke wilayah tersebut dan ketemu lagi dengan korban lalu menunjuk-nunjuk seperti ingin menunjukkan ini pelakunya tetapi justru temannya yang dikejar masuk ke dalam warung ngumpet. Diayunkan parang di situ dengan membabi buta dan terkena bagian kepala sehingga mengalami luka robek yang cukup parah,” jelas Arya.
Setelah menerima laporan, tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar segera melakukan penyelidikan. MFH berhasil diamankan saat bermain game di sebuah rental PS di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Polisi juga mengamankan enam rekan pelaku lainnya.
Barang bukti yang disita termasuk sebilah parang, anak panah dan ketapelnya, serta empat unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi penyerangan.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku MFH masih berstatus pelajar SMK jurusan tata boga. Ia mengaku melakukan aksi tersebut sebagai bentuk balas dendam terhadap seseorang yang merusak motor temannya, tetapi justru menyerang korban yang salah sasaran.
Akibat perbuatannya, MFH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman hingga 9 tahun penjara. Sementara enam rekan pelaku lainnya masih dalam pemeriksaan dan wajib lapor.
“Geng motor ini selalu menjadi keresahan buat masyarakat di kota Makassar. Oleh karena itu pertanggungjawabannya, walaupun ini yang terkena pidana yang kita proses, tetapi yang sisanya ini kita kenakan wajib lapor dan juga membuat pernyataan secara khusus agar tidak mengulangi perbuatannya,” tandas Arya.













