Tim Kuasa Hukum Aras Rasyd,Keberatan Terkait Pemasangan Police Line Pada Lahan Kliennya

Tim Kuasa Hukum Aras Rasyd,Keberatan Terkait Pemasangan Police Line Pada Lahan Kliennya | NEWS TV Indonesia
Tim Kuasa Hukum Aras Rasyd,Keberatan Terkait Pemasangan Police Line Pada Lahan Kliennya | NEWS TV Indonesia

News.TV-Makassar – Delik persoalan tanah seakan tak pernah habis dipersoalkan, aksi saling klaim kepemilikan hak juga tak kunjung usai. Tim kuasa hukum Aras rasyid menilai tindakan pemasangan garis polisi pada lahan yang sementara dalam pembangunan, tiba tiba didatangi aparat berpakaian biasa dan langsung melakukan pemasangan police line yang menurut tim kuasa hukum pemasangan police line tersebut di lakukan oleh oknum dari unit 2 tahbang polrestabes Makassar beberapa waktu lalu tanpa ada surat perintah

Tim Kuasa Hukum Aras Rasyd,Keberatan Terkait Pemasangan Police Line Pada Lahan Kliennya | NEWS TV Indonesia

Ketua Tim kuasa hukum Aras rasyid, Masran Amiruddin, SH ,MH, sempat mempertanyakan pemasangan police line tersebut dengan mendatangi langsung unit 2 tahbang lantai 2 polrestabes makassar,
rabu 26 juni 2024.

Menurut tim kuasa hukum Aras rasyid, sangat menyayangkan tindakan oknum tersebut yang semena mena melakukan tindakan yang tidak sesuai ( SOP ) dan oknum tersebut mengatas namakan diri dari Unit 2 tahbang polrestabes Makassar, yang menjadi pertanyaan adalah apakah pemasangan police line pada obyek sudah memenui syarat prosedur atau SOP , dan apakah terhadap LP nomor 566 itu sudah ada tersangkanya?

Tim Kuasa Hukum Aras Rasyd,Keberatan Terkait Pemasangan Police Line Pada Lahan Kliennya | NEWS TV Indonesia

Selain itu, Tim Kuasa Hukum Aras Rasyid pertanyakan fungsi dan makna Police line di Obyek tanah milik ARAS Rasyid , Klien kami belum permah menerima panggilan sebagai tersangka tapi Tiba2 pada tanah miliknya oleh Tim penyidik polrestabes Makassar memasang police line ,ungkapnya.

Saat di konfirmasi perihal tersebut ke Kasubdit Tahbang. Iptu Iskandar Efendy, hanya megatakan jika masalah tersebut urusan Tim kuasa hukum Aras Rasyid dalam hal ini Jumadi, SH selaku tim kuasa hukum ,tanpa memberikan sepatah kata lagi.

Atas tindakan tersebut Ketua Tim kuasa hukum Masran Amiruddin,SH,MH akan mengambil langkah langkah hukum terhadap pemasangan police line tersebut serta langkah hukum yg sedang dalam proses adalah dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) ke Pengadikan Negeri Makassar dengan nomor perkara : 243 / Pdt. G / 2024/PN Mks terhadap pihak pelapor yang berinitial (VA) selaku pihak pelapor yang mengklaim dan mengakui obyek tanah milik klien kami (Aras Rasyid) selaku terlapor pada Polresrabes Makassar dan juga selaku penggugat pada Pengadilan negeri Makassar ,” pungkasnya.

Tim Kuasa Hukum Aras Rasyd,Keberatan Terkait Pemasangan Police Line Pada Lahan Kliennya | NEWS TV Indonesia

Tim Kuasa Hukum Aras Rasyd,Keberatan Terkait Pemasangan Police Line Pada Lahan Kliennya | NEWS TV Indonesia

Dalam waktu sekarang ini, kami mengambil tindakan dan langkah hukum terhadap tindakan Tim penyidik yang telah memasang police line pada tanah milik klien kami dikarenakan sampai saat ini Klein kami masih berstatus saksi.”Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *