News.TV-MAKASSAR-Mobilku di sita polisi di jadikan barang bukti tapi uangku tidak di kembalikan oleh pihak balai lelang ( ibid ) atau pihak pembiayaan ( leasing ), itulah ungkapan kekecewaan MR saat di temui awak media News.TV di salah satu cafe di jalan, baji ateka. 07/06/2024
MR, menjelaskan bahwa pada Tgl-16/01/2024, saya menang lelang sebuah mobil dengan dentitas kendaraan : DP1428CT innova G Diesel 2.4 M/T thn 2022 warna hitam, dengan harga 317 juta dan setelah beberapa bulan berlalu tiba-tiba saya mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian untuk di karenakan Kendaraan tersebut dalam status bermasalah atau terblokir kasus pidana kepolisian Polda sul sel”Ucapnya penuh rasa kecewa
Setelah kendaraan tersebut di sita oleh pihak kepolisian saya pun meminta pertanggung jawaban oleh pihak balai lelang dan pihak pembiayaan (leasing) untuk mengembalikan uang saya sebesar 317 juta beserta biaya akomodasi sebesar 65 juta, yang di mana sampai saat ini belum saya terima, hanya janji”Tambah, MR
Harapan saya ucap, MR sekiranya pihak terkait bisa menindak lanjuti permasalahan yang saya alami, yang di mana di duga adanya indikasi penjualan kendaraan hasil curian atau penggelapan yang dilakukan oleh salah satu pihak balai lelang Ibid yg ada di makassar
Serta mendesak Kepolosian Polda SUL-SEL agar mengusut tuntas kasus pencucian kendaraan ilegal yang dimasukkan pada salah satu balai lelang yang ada diMakassar
pihak komunitas pedagang mobil yg ada dimakassar merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut dikarenakan adanya mafia dari pihak pembiayaan ( leasing) yang bisa memanfaatkan proses penitipan kendaraan walaupun kendaraan tersebut dalam masalah hukum”Tambahnya
kami berharap dan mendesak pihak terkait dalam hal ini Polri, Direktorat jendral keuangan sebagai badan pengawas, OJK agar segera mengusut tuntas kejadian tersebut di karenakan pihak pembiayaan (leasing) bertindak semena2 dalam menindak dan menarik kendaraan konsumen tanpa ada putusan dari pengadilan
Dan juga Pihak pembiayaan bertindak semena mena dalam melakukan penjualan dan penitipan kendaraan kepada Balai lelang yang ada di makassar tanpa melakukan proses yang sebenarnya yang diatur dalam UU perlindingan Konsumen Peraturan kementrian keuangan No 46/PMK.06.2017
Undang Undang perlindungan konsumen No 8 tahun 1999″ Tutupnya













